selamat datang di : www.andrejogja.com

selamat datang di : www.andrejogja.com
WELCOME TO : http://www.andrejogja.com

Perhitungan pajak & biaya Akad Jual Beli Th. 2012


Yogyakarta merupakan kota yang nyaman untuk tinggal, selain kenyamanannya juga karena kenaikan nilai investasinya yang sangat menjanjikan, menjamurnya perumahan di Yogyakarta merupakan indikasi yang sudah tidak terbantahkan lagi.

Banyak developer-developer di Yogyakarta yang saling berlomba untuk mendapatkan customer dengan berbagai macam kemudahan-kemudahan yang ditawarkan, program yang menjanjikan, pola pembayaran yang lunak, proses KPR yang cepat, uang muka yang kecil, bonus dan atau discount yang menarik, fasilitas perumahan yang lengkap, dan masih banyak lagi trik dan cara yang dilakukan developer-developer untuk mendapatkan customers, hal tersebut memang memberikan kemudahan bagi calon konsumen untuk dimanjakan oleh developer.......,

Yang perlu diperhatikan oleh customer tidak cukup hanya dengan program-program tersebut diatas, perhatikan aspek hukumnya / legalitasnya ( IPT, Ijin Site Plan, IMB, Status Sertifikat, Pajak, dll )
Berikut saya sampaikan update pajak th. 2012 untuk pasca pembelian perumahan, khususnya di wilayah Sleman, Yogyakarta :


A. PAJAK & BIAYA YANG HARUS DIBAYAR OLEH DEVELOPER :

1. Pajak Penambahan Nilai (PPN)
Pajak ini harus dibayarkan oleh sebuah developer ke Negara melalui kantor pajak, ada juga
developer yg membebankan PPN kepada customer, untuk itu pastikan ke developer didepan
kalau harga sudah termasuk PPN belum?
besaran PPN adalah 10% dari harga kesepakatan.

2. Pajak Penjualan (PPh)
Pajak ini harus dibayarkan oleh sebuah developer ke Negara melalui kantor pajak, masing-
masing daerah belum tentu sama besar pajaknya,
besaran PPh untuk wilayah Sleman adalah :
harga kesepakatan x 5%

3. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)
besaran PNBP untuk wilayah Sleman adalah :
0,1% x harga kesepakatan + Rp. 50.000,-


B. PAJAK & BIAYA YANG HARUS DIBAYAR OLEH CUSTOMER :

1. Pajak Pembelian / Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak ini harus dibayarkan oleh customer ke negara melalui kantor pajak,
besaran Pajak Pembelian = Pajak Penjualan, yaitu :
harga kesepakatan x 5%

2. Biaya Balik Nama (BBN)
Pajak ini dibayarkan oleh customer ke Notaris sebagai biaya jasa notaris dalam proses jual beli
besaran Biaya ini sangat variatif, tergantung kesepakatan dengan notaris
besar BBN kurang lebih :
(harga kesepakatan x 1%) + Rp. 500.000,-

3. Biaya Naik Status
Apabila customer membeli sebuah Perumahan di Yogyakarta masih dalam status SHGB
(Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan menghendaki naik status menjadi SHM (Sertifikat Hak
Milik) maka biaya yang harus dibayarkan ke Notaris sebagai jasa pengurusan ke Badan Perta
nahan Nasional juga sangat fariatif tergantung kesepakatan dengan notaris,
besarnya Biaya Naik Status kurang lebih Rp. 6.500.000,-

4. PPJB Nota Riil

Besaran nota riil untuk pembayaran KPR Rp. 3.000.000,- untuk pembayaran cash bertahap atau cash keras Rp. 1.000.000,-

5. Biaya KPR
Apabila customer melakukan pembelian perumahan di Yogyakarta melalui bantuan pembiaya
an perbankan (KPR) Kredit Pemilikan Rumah, maka besarnya biaya yang harus dibayarkan
oleh customer ke perbankan yang bersangkutan beraannya pun berfariasi tergantunt oleh
bank yang bersangkutan, usia debitur, masa KPR, plafon kredit yang diajukan, dll
yang besarannya kurang lebih :
Plapon Kredit x 6%

Demikian gambaran Pajak dan Biaya yang muncul selama customer melakukan pembelian perumahan di sebuah Developer, semoga bermanfaat.........,

Info lengkap : ANDRE : 0274-715 7609 / 0818 279 321
Email : andrea_residence@yahoo.co.id
YM : andrea_residence
FB : Andre Hatzuka

Tidak ada komentar: