"DEVELOPER & KONSUMEN BIJAK ..... TAAT PAJAK"
Berikut kami sampaikan ilustrasi penghitungan biaya akad jual beli dan pajak terhadap Perumahan The Residence.
misalkan harga Rp. 600.000.000,-
A. Pajak yang dibayarkan oleh PT. Bhumi Setra Rizqi :
a. Pajak Penambahan Nilai :
(harga-harga/1,1)
600.000.000 - 600.000.000/1,1 ...................... = Rp. 54.545.455,-
b. Pajak Penjualan (BPHTB):
(harga/1,1) x 5%
(600.000.000/1,1) x 5% .................................. = Rp. 27.272.727,-
c. Pendapatan Negara Bukan Pajak :
(harga/1,1 x 0,1%) + 50.000
(600.000.000/1,1 x 0,1%)+50.000 .................. = Rp. 595.455,-
Total harus dibayarkan developer ............. = Rp. 82.413.637,-
B. Pajak dan biaya yang dibayarkan oleh konsumen :
a. Pajak Pembelian :
(harga/1,1- 60.000.000) x 5%
(600.000.000/1,1-60.000.000) x 5%................ = Rp. 24.272.727,-
b. Biaya Balik Nama :
(harga/1,1 x 1%) + 500.000,-
(600.000.000/1,1 x 1%) + 500.000,-................ = Rp. 5.954.545,-
c. Biaya Peningkatan hak dr SHGB ke SHM ... = Rp. 6.500.000,-
Total harus dibayarkan konsumen .. ............ = Rp. 36.727.272,-